1. Standar I : Pengumpulan data tentang status kesehatan pasien bersifat sistematis dan kontinu. Data dapat dilihat kembali dan dikomunikasikan pada orang yang tepat.
2. Standar II : Diagnosis keperawatan berasal dari data status kesehatan.
3. Standar III : Rencana asuhan keperawatan mencakup tujuan yang berasal dari diagnosis keperawatan
4. Standar IV : Rencana asuhan keperawatan menentukan tindakan keperawatan untuk mencapai tujuan.
5. Standar V : Rencana untuk asuhan keperawatan tersebut diimplementasikan.
6. Standar VI : Rencana untuk asuhan keperawatan tersebut dievaluasi.
7. Standar VII : Pengkajian ulang pasien, pertimbangan ulang diagnosis keperawatan, menyusun kembali tujuan, dan modifikasi dan implementasi rencana asuhan keperawatan adalah sebuah proses yang berkesinambungan.
LEGAL ASPEK PEMBEDAHAN
Di abad ini kita dihadapkan kepada berbagai tantangan dan masalah-masalah baru dalam berbagai bidang. Bidang yang dahulunya tidak menjadi persoalan, kini mulai mendesak menuntut pengaturannya oleh hukum, karena melalui sanksi etik dirasakan kurang kuat. Yang dimaksudkan di sini adalah bidang hukum kedokteran-keperawatan yang di negara kita masih sangat muda usianya.
Kemajuan yang pesat dari ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran-keperawatan telah menggoyahkan fondasi tradisional dari hubungan dokter-perawat-pasien-rumah sakit sehingga diperlukan aspek legalitas dalam pelayanan kesehatan.
Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis (PTM) merupakan ijin tertulis yang dibuat secara sadar dan sukarela dari pasien sebelum dilakukan tindakan medis terhadapnya. Ijin tersebut melindungi klien terhadap kelalaian dan melindungi ahli bedah terhadap tuntutan dari suatu lembaga hukum.
Tanggung jawab perawat dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa PTM telah didapat secara sukarela dari klien oleh dokter. The right of information and second opinion merupakan salah satu bentuk HAM klien dalam bidang pelayanan kesehatan yang harus dihargai oleh tim kesehatan. Sehingga, sebelum menyatakan kesanggupan atau penolakannya, klien harus mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dan alternatif-alternatif yang dapat diambila oleh klien. Informasi yang perlu dijelaskan antara lain : kemungkinan resiko, komplikasi, perubahan bentuk tubuh, kecacatan, dan pengangkatan bagian tubuh yang dapat terjadi selama operasi.
PTM diperlukan pada saat :
- prosedur invasif
- menggunakan anesthesia
- prosedur non-bedah yang resikonya lebih dari sekedar resiko ringan (arteriogram)
- terapi radiasi dan kobalt.
Yang dapat memberikan PTM :
1. klien yang sudah cukup umur
2. anggota keluarga yang bertanggung jawab atau wali sah apabila klien belum cukup umur, tidak sadar, atau tidak kompeten
3. individu di bawah umur dengan kondisi khusus (menikah).
KRITERIA UNTUK PTM YANG SAH
1. Persetujuan diberikan dengan sukarela : persetujuan yang absah harus diberikan dengan bebas tanpa tekanan
2. Subjek tidak kompeten : definisi legal, individu yang tidak otonom dan tidak dapat membrikan atau menyimpan persetujuan (klien RM, koma)
3. Subjek yang di-informed : formulir consent harus tertulis meskipun hukum tidak membutuhkan dokumentasi tertulis (prosedur dan resiko, manfaat dan alternatif, dll)
4. Subjek mampu memahami : informasi harus tertulis dan diberikan dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh klien. Pertanyaan harus dijawab untuk memfasilitasi pemahaman jika materinya membingungkan.
TIPE PEMBEDAHAN
Menurut Fungsinya (tujuannya)
1. diagnostik : biopsi, laparotomi eksplorasi
2. kuratif (ablatif) : tumor, appendiktomi
3. reparatif : memperbaiki luka multiple
4. rekonstruktif atau kosmetik : mammoplasti, perbaikan wajah
5. paliatif : menghilangkan nyeri, memperbaiki masalah (gastrostomi — ketidakmampuan menelan)
6. transplantasi : penanaman organ tubuh untuk menggantikan organ atau struktur tubuh yang malfungsi (cangkok ginjal, kornea).
Menurut tingkat Urgensinya :
1. Kedaruratan
Klien membutuhkan perhatian dengan segera, gangguan yang diakibatkannya diperkirakan dapat mengancam jiwa (kematian atau kecacatan fisik), tidak dapat ditunda.
Contoh :
- perdarahan hebat
- luka tembak atau tusuk
- luka bakar luas
- obstruksi kandung kemih atau usus
- fraktur tulang tengkorak
2. Urgen
Klien membutuhkan perhatian segera, dilaksanakan dalam 24 – 30 jam.
Contoh :
- infeksi kandung kemih akut
- batu ginjal atau batu pada uretra
3. Diperlukan
Klien harus menjalani pembedahan, direncanakan dalam beberapa minggu atau bulan.
Contoh :
- katarak
- gangguan tiroid
- hiperplasia prostat tanpa obstruksi kandung kemih
4. Elektif
Klien harus dioperasi ketika diperlukan, tidak terlalu membahayakan jika tidak dilakukan.
Contoh :
- hernia simpel
- perbaikan vagina
- perbaikan skar/cikatrik/jaringan parut
5. Pilihan
Keputusan operasi atau tidaknya tergantung kepada klien (pilihan pribadi klien).
Contoh : bedah kosmetik.
Menurut Luas atau Tingkat Resiko :
1. Mayor
Operasi yang melibatkan organ tubuh secara luas dan mempunyai tingkat resiko yang tinggi terhadap kelangsungan hidup klien.
Contoh : bypass arteri koroner
2. Minor
Operasi pada sebagian kecil dari tubuh yang mempunyai resiko komplikasi lebih kecil dibandingkan dengan operasi mayor.
Contoh :
- katarak
- operasi plastik pada wajah
0 komentar:
Posting Komentar